Sebut Penyiraman Novel Kasus Ringan, IPW: Terdakwa Lebih Kesatria

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada aparatur kejaksaan yang menuntut 1 tahun penjara kepada terdakwa pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan. Menurut Neta, tuntutan Jaksa tersebut adalah bagian dari sikap Profesional dan Terpercaya (Promoter) aparat penegak hukum yang taat hukum dan memahami fakta fakta hukum yang ada.

“Kasus penyiraman novel adalah kasus penganiayaan yg tergolong ringan yang hendak dipolitisasi sebagai kasus besar dan luar biasa. Untungnya, aparatur kejaksaan tidak terprovokasi oleh ulah orang orang yg tidak bertanggung jawab yang hendak mempolitisasi kasus itu,” ujar Neta S Pada melalui relis yang diterima redaksi.

IPW mengingatkan bahwa kasus penyiraman Novel adalah kasus ringan. Hal itu diungkapkannya apalagi jika dibandingkan degan kasus yang melilit Novel di Bengkulu, dimana novel menjadi tersangka kasus pembunuhan.

“Anda bisa bayangkan, dimana hati nurani Anda karena Anda hanya ribut dalam kasus penganiayaan ringan, sementara Anda tak peduli dengan kasus pembunuhan yang melibatkan Novel, yang hingga kini keluarganya masih menuntut keadilan,” katanya mengungkapkan peristiwa kasus penganiayaan terhadap Novel.

Ketua Presidium IPW itu mengatakan bahwa tuntutan satu tahun penjara terhadap Rahman dan Ronny Bugis sudah tergolong berat.

“Jika Novel menyebut persidangan tersebut hanya formalitas, berarti sebagai aparat penegak hukum Novel sudah terkatagori menghina pengadilan. Egois dan mau menang sendiri. Sebagai aparatur penegak hukum tentunya sangat tidak pantas Novel menghina pengadilan, wong muara kasus yang ditanganinya selama ini di KPK juga di pengadilan,” ucapnya mencela pernyataan Nobel yang mengatakan persidangan kasusnya hanya formalitas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan