Beda Sanksi KASN dengan Rahman Bando, Begini Respons Devo Khadafi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sekretaris Kepala Kesbangpol Sulsel, Devo Khadafi, dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Makassar, Rahman Bando, sama-sama dianggap melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, sanksi yang didapat keduanya berbeda. Rahman Bando hanya mendapat sanksi ringan, sedangkan Devo mendapat sanksi sedang.

Berdasarkan informasi yang diterima, baik Rahman Bando maupun Devo dianggap melanggar kode etik dan kode perilaku ASN karena mendaftarkan diri di partai politik untuk bertarung di Pilkada Serentak 2020 hingga memasang alat peraga berupa baliho yang mempromosikan diri sebagai bakal calon kepala daerah. Tetapi, sanksi yang diterima keduanya berbeda.

Rahman Bando mendapatkan sanksi hukuman disiplin ringan. Diperintahkan agar tidak mengulangi perbuatannya atau tindakan yang mengarah pada keberpihakan, yang dapat merusak integritas ASN.

Sedangkan untuk Devo, Komisi ASN menjatuhkan sanksi hukuman disiplin sedang. Selain itu, Devo diminta mengajukan cuti di luar tanggungan negara, terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas dari parpol untuk mengikuti tahapan pilkada.

Tak sampai di situ, Komisi ASN juga meminta agar mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Sulsel ini menurunkan segala jenis baliho dan spanduk yang berisi foto dan kalimat yang dapat diindikasikan untuk mempromosikan dirinya sebagai bakal calon.

Dikonfirmasi, Devo mengaku belum menerima informasi resmi dalam bentuk surat terkait sanksi yang diberikan Komisi ASN tersebut.

"Saya belum dikasih suratnya hanya diperlihatkan pada saat saya diperiksa inspektorat Kamis kemarin," kata Devo, Minggu (14/6/2020).

Sebelumnya, ia mengaku telah menjelaskan semuanya kepada Bawaslu dan Komisi ASN saat menjalani pemeriksaan.

"Sudah lama saya tidak urus pencalonan, terakhir itu September atau Oktober. Setelahnya tidak lagi. Masalah alat peraga bukan saya yang pasang, masa saya yang harus lepas," jelasnya.

Tak hanya itu, Devo mempertanyakan perbedaan sanksi yang ia terima dibanding ASN lain yang juga ikut mendaftar untuk maju di Pilkada serentak 2020. Termasuk Pj Walikota Makassar Yusran Jusuf yang juga sempat ingin maju di Pilkada Maros.(endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan