Dikatakan, Tap MPRS XXV Tahun 1966 tersebut mengatur pelarangan PKI serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Dia memastikan pemerintah akan memasukkan Tap MPR Nomor I Tahun 2003 sebagai konsideran dalam RUU HIP. “Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung Mengingat: Tap MPR Nomor I/MPR/1966,” paparnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva menegaskan Pancasila adalah jalan tengah dari semua ideologi yang berbeda. Tujuannya menyatukan perbedaan yang ada. “Ide-ide sosialisme ada dalam Pancasila, ide-ide kemanusiaan yang hak asasi yang liberal ada dalam Pancasila. Tapi ide sosialisme yang materialisme anti Tuhan, tidak boleh. Karena dibatasi oleh sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Hamdan.
Dia menjelaskan prinsip penting dalam meningkatkan segala perbedaan-perbedaan paham itu, bangsa Indonesia harus duduk bersama. “Itulah hakekat Pancasila yang sebenarnya. Kita berada dalam satu rumah dengan nilai-nilai dasar yang sama. Ada perbedaan, tapi kita menyepakati hal-hal yang umum. Ini sebagai muara untuk menyelesaikan segala perbedaan tersebut,” terang mantan hakim konstitusi ini.
Terkait ide Khilafah dan Negara Islam, Hamdan menyatakan pembahasan mengenai hal tersebut sebenarnya sudah final. Dalam negara yang berdasarkan Pancasila tidak ada sedikitpun hambatan melaksanakan ajaran dan syariat Islam.
“Perundang-undangan kita sangat diwarnai oleh ajaran dan syariat Islam. Tidak sedikit pun pembatasan untuk menegakkan ajaran Islam di negara Pancasila ini. Karena ada ruang kebebasan untuk berdialog dan bermusyawarah untuk memasukkan itu dalam perundang-undangan. Jadi negara kita ini adalah negara yang mengakomodir ajaran-ajaran. Sepanjang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” urainya.