“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” Kamaruddin menegaskan. (endra/fajar)
Pemerintah Izinkan Akad Nikah di Luar KUA, Ini Syaratnya
