Pemerintah Izinkan Akad Nikah di Luar KUA, Ini Syaratnya

  • Bagikan

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” Kamaruddin menegaskan. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan