Usai diumumkan ke publik, RUU HIP menuai berbagai kecaman. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 6 yang dinilai memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.
Pada pasal 6 ayat (1) RUU HIP, disebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.(msn/fajar)