IKA UH Jabodetabek Bahas Tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (IKA UH Jabodetabek) menggelar diskusi membahas tuntutan Jaksa terhadap terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, melalui Aplikasi Zoom, Minggu (14/6).

Jaksa yang hanya menuntut 1 tahun pelaku penyiraman Novel Baswedan yang juga merupakan salah satu Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas shalat subuh di masjid sekitar kediamannya sehingga mengakibatkan kerusakan permanen pada matanya beberapa waktu lalu dinilai telah menciderai rasa keadilan dan menjadi viral di masyarakat.

Ketua IKA UH Jabodetabek, Muhammad Ismak, S.H., M.H. Menjelaskan jika IKA UH Jabodetabek mengangkat kasus ini dalam diskusi dikarenakan melihat sejak awal cukup banyak kejanggalan, oleh karenanya diskusi ini diadakan untuk kembali kepada penegakan hukum yang adil buat masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Keadilan adalah jaminan hidupnya masyarakat, sebaliknya akan meruntuhkan tatanan masyarakat. Jangan sampai itu terjadi,” tegasnya saat memberikan pengantar diskusi.

Dalam diskusi tersebut, Dr. Syamsuddin Mochtar, S.H.,M.H. Selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) yang hadir menjadi narasumber dalam diskusi tersebut mengungkapkan bahwa jika berdasar dari ketentuan hukum yang ada, tidak ada yang dilanggar atas tuntutan 1 tahun yang dilakukan Jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras tersebut, namun menurutnya jika melihat dari sudut pandang kewajaran, ada rasa keadilan yang terciderai.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan