IKA UH Jabodetabek Bahas Tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan

  • Bagikan

“Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar atas tuntutan 1 tahun oleh JPU, namun persoalan dari tuntutan tersebut dari sudut pandang kewajaran, ada rasa keadilan yang terciderai,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Masa Bakti 2015-2019, Dr. Laode M. Syarif, S.H.,M.H.,LL.M, Ph.D yang juga hadir sebagai narasumber menuturkan jika dirinya melihat langsung kondisi Novel Baswedan yang berakibat pada cacat permanen, sehingga menurutnya bukan hal yang sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan.

“Saya melihat langsung kondisi Novel Baswedan, Jadi akibatnya itu cacat tetap. Bukan hal sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan. Akibatnya jelas, niatnya juga untuk membuat seseorang menderita,” tuturnya.

Moderator diskusi, Rindra Yudhadisastra, S.H berharap diskusi ini dapat memberi pencerahan terkait dengan tuntutan jaksa kepada pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang sedang ramai jadi perbincangan saat ini. Selain itu, ia juga berharap Hakim dalam memutus perkara ini dapat berdasarkan substansi hukum dan fakta-fakta selama persidangan. (arm)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan