FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Wilayah yang masuk dalam zona hijau kini diperbolehkan untuk membuka sekolah dan menggelar proses belajar mengajar dengan tatap muka namun tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada video konferensi dikanal youtube resmi Kemendikbud, Senin (15/6/2020).
Meski diberi izin, namun Nadiem menuturkan izin tersebut harus melalui Pemda dalam hal ini Satuan Gugus Tugas, satuan sekolah dan orang tua murid.
Kendati demikian, wilayah zona hijau pun hanya diperbolehkan untuk pendidikan atas (SMA) dan pendidikan menengah (SMP).
"Untuk pendidikan dasar dan usia dini diperbolehkan jika telah dilakukan evaluasi selama 2 bulan setelah penetapan zona hijau. Dikarenakan siswa pendidikan dasar dan usia dini belum bisa menjalankan physical distancing dengan maksimal," ucapnya.
Sementara kata dia untuk pendidikan paud akan dibuka 5 bulan setelah pendidikan dasar dibuka.
"Jenjang semakin rendah semakin jauh waktu pembukaannya. Paud 5 bulan setelah evaluasi pada zona hijau. Pembukaan sekolah dilakukan sepelan mungkin dan memulai masa transisi dengan melakukan shifting pada zona hijau," tutup Nadiem Makarim. (anti/fajar)