FAJAR.CO.ID -- Ibadah salat Jumat pada masa transisi menuju new normal telah dua kali dilaksanakan. Berdasarkan pantauan Dewan Masjid Indonesia (DMI para jemaah secara umum menaati protokol kesehatan yang berlaku.
Namun demikian, masih banyak masjid karena keterbatasan ruang salat, banyak jemaahnya yang salat di halaman masjid hingga ke Jalan raya sehingga barisannya tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid-19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.
Menanggapi hal tersebut Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara Salat Jumat pada tatanan baru beradaptasi Covid-19. Pada surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditanda tangani ketua DMI, Jusuf Kalla, mengatur mengenai tata cara sholat Jumat 2 gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor HP jamaah.
Berikut ini isi surat edaran DMI nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tanggal 16 Juni 2020 :
Kepada Yth:
Seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/ Ta'mir Masjid se Indonesia
di- tempat
Bismil!aahirrahmaanirraahiim, Assalaamu'alaikum wr wb.
Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang Sholat di dalam Masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;