FAJAR.CO.ID, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar berhasil menyelamatkan 15 aset lahan milik Kementerian Perhubungan, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Nurni Farahyanti mengatakan, lahan negara berhasil diselamatkan ini sebelumnya memang sempat ditemukan adanya kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan pada tahun 2011 silam. Kemudian dilakukan pendampingan hukum dan akhirnya berhasil merebut lahan itu dari pihak orang ketiga.
"Saat ada masuk permohonan pendampingan hukum, langkah pertama kami ini langsung identifiksi administrasinya. Dan ternyata secara materil, memang ini jelas kalau negara sudah bayar melalui ganti rugi ke si penerima dan ada bukti transfernya," kata Nurni Farahyanti saat ditemui dalam agenda Penyerahan Sertifikat Aset PIP di Kantor BPN Makassar, Selasa (16/06/2020)
Nurni Farahyanti, menjelasikaada estimasi waktu yang sangat lama sehingga membuat ada beberapa oversleeping atau terbengkalai. Olehnya itu, Tim Kejaksaan khususnya pada bagian Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) langsung memperbaiki segela pemberkasan atau bersih-bersih. Dan hasilnya, lahan seluas 6 hektar lebih tersebut berhasil diselamatkan.
"Saat itu hanya kelengkapan administrasi tidak lengkap. Sehingga kita identifikasi obyek. Tapi karena sudah lama tertinggal, sehingga ada overleping, disitulah kita mulai bersih-bersih," tambahnya.
Setelah melengkapi semua pemberkasan, Tim Kejaksaan pun langsung menyerahkan kasus ini atau didaftarkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Makassar. Sehingga persoalan ini semua telah tuntas atau lahan sudah resmi menjadi milik Kementerian Perhubungan dengan PIP selaku pemakai lahan.