FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang, M. Nazaruddin ternyata sudah keluar dari Lapas Sukamiskin. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu menjalani cuti menjelang bebas (CMB) sejak Minggu (14/6) lalu.
“Hari Minggu 14 Juni 2020 dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas,” jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar, Abdul Aris, seperti dikutip Radar Bandung (Jawa Pos Group), Rabu (17/6).
“Pembimbingan awal WBP di Bapas sudah selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB (cuti menjelang bebas) dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung,” imbuhnya.
Ia mengatakan, kebijakan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas. Keputusan pemberian cuti menjelang bebas sudah melalui sejumlah proses, di antaranya dihadapkan petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Terpidana, sebelumnya dihadapkan ke Bapas Bandung untuk pembimbingan awal pada Jumat (12/6).
Setelah itu, Nazaruddin menjalani cuti mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020. Selama menjalani masa cuti, Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call ke pembimbingnya di Bapas Bandung setiap satu minggu sekali untuk melaporkan keberadaannya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana mengatakan, Nazaruddin selama menjalani cuti menjelang bebas harus berada di Kota Bandung. Jika ada keperluan untuk ke luar kota maka harus melapor kepada Bapas.