Janda Satu Anak Sukarti Ketagihan Berbuat Terlarang setelah Bangkrut

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SOLO - Terdesak kebutuhan hidup yang harus tetap dipenuhi di masa pandemi Covid-19, membuat Sukarti, 55, warga kampung Dawung Kulon RT 01 RW 10 Kelurahan/Kecamatan Serengan gelap mata. Dia nekat menggelapkan sepeda motor. Tidak tanggung-taggung, janda satu anak ini nekat menggelapkan hingga 17 unit sepeda motor matik.

Pelaku mengaku mulai melakukan aksi kejahatan sejak empat bulan silam. Awalnya dia menggelapkan sepeda motor Honda Beat dengan nopol AD 2008 S milik salah satu temannya. Dari situ dia jadi ketagihan.

"Biasanya yang saya gelapkan motor teman-teman, terus merambah ke rental. Rentalnya juga punya kenalan saya. Jadi tidak usah ada jaminan, mereka percaya. Sewanya rata-rata Rp100 ribu," papar pelaku.

Setelah motor didapat, langsung digelapkan oleh pelaku. Setiap motor digelapkan dengan nominal antara Rp500 ribu hingga Rp7 juta. Dari hasi gadai, wanita ini meraup keuntungan hingga menyentuh angka Rp60 juta. "Uangnya sudah habis semua, buat kebutuhan sehari-hari sama bayar utang," kata Sukarti.

Sebenarnya, Sukarti memiliki usaha berjualan pisang di salah satu kios tidak jauh dari rumahnya. Namun lantaran pandemi Covid-19, usaha yang sudah dirintis tahunan ini bangkrut. Dia terpaksa mencari hutangan untuk menutup kerugian. Hutang yang semakin lama semakin menumpuk dan kebutuhan pokok yang kian meningkat itulah yang membuatnya gelap mata.

Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Adis Gani Gatra menjelaskan, kasus ini bermula saat pemilik motor Honda Beat melaporkan pelaku. "Karena korban mencari pelaku, namun tidak berhasil ditemukan, akhirnya meminta bantuan kita," katanya.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil ditemukan di rumahnya yang berada di Pasar Kliwon. “Kita lakukan pendalaman, ternyata pelaku bukan kali ini saja melakukan penggelapan, sampai belasan kali. Kita sambangi orang-orang tempat pelaku menggadaikan motor dan mereka kooperatif menyerahkan kendaraan tersebut. Saat ini kita amankan," urai Adis.

Ditambahkan kapolsek, dari hasil penyelidikan, jumlah korban lebih dari pengungkapan awal ini. Sebab, di media sosial, pelaku memang dicari banyak orang dengan kasus yang sama. "Kemarin juga banyak yang datang ke polsek mengonfirmasi kalau dia korban pelaku," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Sukarti terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mencari barang bukti yang lain dan kemungkinan adanya orang lain yang terlibat," pungkas Adis. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan