Motor Disita Gara-gara Balapan Liar, Diambil di Kantor Polisi Sejauh 60 Km

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GOWA -- Para pelaku balapan liar mulai berulah. Di kawasan wisata Malino misalnya, belasan motor disita pada saat itu juga.

Hadirnya kawula muda yang suka balap liar dianggap mengganggu para wisatawan yang datang bersantai ke dataran tinggi Kabupaten Gowa itu.

"Ada 11 motor yang disita dari hasil balapan liar. Semuanya itu berdasarkan laporan karena mereka (wisatawan) terganggu dengan balap itu. Makanya kami tegas," kata Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhlhy, Kamis (18/6/2020).

Mereka yang terjaring operasi saat balap liar, langsung diamankan ke kantor polisi untuk diberikan sanksi dan hukuman.

Sementara kendaraan yang ia gunakan balap liar, lanjut Iptu Hasan, langsung menyita barang tersebut dan membawanya ke Polres Gowa untuk dilakukan penilangan.

Sebagai efek jerah, pelaku balap liar harus mengurus kendaraannya tersebut ke Polres Gowa, tepatnya Sungguminasa dengan menempuh jarak 60 kilometer, dari kawasan berjuluk Kota Bunga itu.

"Motor itu kami serahkan ke Lantas Polres untuk penindakan. Biarkan mereka yang urus di sana, sebagai efek jerah yang suka balap liar dan menganggu wisatawan," katanya.

Saat melakukan penangkapan, polisi juga menemukan masih banyak yang tidak menggunakan masker. Mereka tidak menaati protokol penanganan Covid-19, sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah.

Kata Iptu Hasan, mereka keluar rumah hanya untuk nonton dan turun langsung balap liar dan tidak menghiraukan bahaya wabah Covid-19 ini, yang masih berpandemi. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan