Sanksi Mendidik, Pelaku Tawuran Dibotaki Lalu Diajar Ngaji

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pria yang masih dibawah umur mendapat sanksi dari aparat kepolisian. Setelah tertangkap atas kepemilihan senjata tajam, dan hendak tawuran.

Namun sanksi itu lain dari yang biasanya. Mereka yang mendapat sanksi yakni MA (15), EAP (16), MA (15), FD (16), MH (18), MS (16), MT (16), dan RN (16) diajarkan ilmu agama dengan cara mengaji.

"Ini merupakan salah satu sanksi sosial bagi pelaku tawuran. Kemudian kami ajarkan mengaji biar kembali ke jalan yang benar," kata Kapolres Pelabuhan, AKBP Kadarislam, Kamis (18/6/2020).

Saat tertangkap, mereka diserahkan ke Polsek Ujung Tanah. Di sana, mereka dibekali ilmu agama agar tidak lagi berbuat hal yang serupa. Selain itu, model rambut mereka dirapikan dengan cara dicukur habis.

Sebelumnya, para pelaku tawuran ini ditangkap pada Selasa dini hari, (16/6/2020) oleh Tim Respon Angngaru Sat Sabhara Polres Pelabuhan.

FD merupakan pelaku yang berinisiatif menyimpan dan menyembunyikan semua senjata tajam tersebut, di pekarangan rumah yang tidak jauh dari tempat berkumpulnya.

"Benar mereka terlibat perang kelompok dan berkumpul di sana, untuk mempertahankan wilayah mereka, apabila terjadi serangan dari Anak Cambayya dan anak Tallo," kata Kasat Sabhara Polres Pelabuhan, Iptu Asfada. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan