Sedangkan rekan Amyza, Rini Hadriyani (32) dalam jejak digitalnya berada di Sydney, Australia. Itu diketahui setelah mengunggah fotonya di akun medsosnya Rabu, 17 Juni, kemarin. Sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dikembalikan Kejaksaan Negeri Bone.
“SPDPnya (milik Rini,red) sudah kami kembalikan ke penyidik, dan dia memang tidak masuk dalam daftar cekal,” ucap Kasi Pidum Kejari Bone, Erwin Juma. (dir/fajar)