Pendamping PKH Direkomendasi Mutasi ke Pulau, Korkab: Penempatan Harus Sesuai SK Kemensos

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangkep diresahkan oleh rencana mutasi surat tugas mereka.

Koordinator Kabupaten PKH Kabupaten Pangkep, Ramzah mengatakan, rencana memindahkan lokasi tugas pendamping PKH seharusnya diusulkan ke Kementerian Sosial karena SK pendamping dikeluarkan oleh Kemensos.

"Setelah SK diterima, maka Dinas Sosial Kabupaten menerbitkan surat tugas yang berdasarkan dengan SK masing-masing. Namun ada rencana mutasi tersebut diketahui dari sebuah rancangan surat yang menyebutkan nama seorang pendamping PKH yang dipindahkan ke kecamatan lain," paparnya.

Lanjut dijelaskan, yang diterbitkan Dinas Sosial itu surat tugas yang harus berdasarkan SK.

"Tidak boleh surat tugas tidak sesuai dengan SK dan sepertinya itu yang mau dilakukan," jelasnya, Jumat (19/6/2020).

Ramzah menjelaskan, rencana mutasi tersebut dilakukan kepada seorang pendamping yang baru saja menerima SK nya pada Maret lalu.

"Dalam SK tersebut, ada empat pendamping PKH yang ditempatkan masing-masing dua orang di Kecamatan Tondong Tallasa, satu orang di Kecamatan Liukang Kalmas dan seorang lagi di Kecamatan Liukang Tupabiring Utara. Salah seorang pendamping di Tondong Tallasa mau dipindahkan ke Tupabiring Utara. Ini yang kami pertanyakan dasarnya. Kenapa Dinas mau terbitkan surat tugas yang tidak sesuai SK penempatan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pangkep, Busaeri saat dikonfirmasi membantah, dirinya membuat rancangan surat tugas sepihak. Ia mengatakan, dirinya tak pernah membuat surat tugas yang tidak sesuai SK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan