FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah masalah dalam program Kartu Prakerja. Komisi III DPR pun mendesak lembaga antirasuah itu untuk tak segan menindak tegas penyimpangan pelaksanaan Kartu Prakerja.
“KPK jangan ragu jika melihat proses dan mekanisme pelaksanaan Kartu Prakerja potensinya sangat rawan dan ramah terhadap korupsi,” ujar Didik kepada JawaPos.com, Jumat (19/6).
Didik juga menuturkan, sejak awal pada saat Kartu Prakerja dimunculkan, dirinya sudah mengingatkan kepada KPK untuk melakukan kajian, analisa, dan pengawasan yang ketat dengan melibatkan PPATK, dan BPK untuk mencegah munculnya penyimpangan, abuse of power dan korupsi.
“Melihat proses dan mekanisme pelaksanaan Kartu Prakerja potensinya sangat rawan dan ramah terhadap korupsi,” ujar Didik kepada JawaPos.com, Jumat (19/6).
Menurut Didik, KPK yang sudah menemukan indikasi adanya penyimpangan dan bahkan korupsi, harusnya jangan ragu-ragu untuk melakukan penindakan. Segera tangkap dan adili para perampok dan penikmat uang negara itu.
“Jangan pernah ragu KPK untuk memberantas korupsi, apalagi di saat negara sedang susah, di saat rakyat sedang menderita seperti ini. Jangan pernah mentoleransi upaya perampokan uang negara,” katanya. (jpc)
Dijelaskan Didik, hukum sangat terukur dan sederhana, tidak perlu pertimbangan yang panjang, sepanjang ada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, harusnya KPK tidak ragu untuk menindak.
“Korupsi saat darurat bencana merupakan bagian moral hazard yang sangat memilukan dan memalukan buat bangsa ini,” ungkapnya.
Didik berharap KPK bisa bergerak lebih tegas dan konstruktif terkait dengan potensi penyimpangan pelaksanaan Kartu Prakerja ini. Karena sangat berpotensi menguapkan uang negara yang sangat besar untuk dikorupsi.
“Jangan biarkan uang negara dijadikan bancakan,” ungkapnya.
Karena itu, Fraksi Demokrat sejak awal merekomendasikan pemerintah menghentikan sementara program Kartu Prakerja gelombang keempat.
Penghentian sementara program tersebut sekaligus mengevaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.
Diketahui, berdasarkan catatan lembaga antirasuah, ada empat hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait Kartu Prakerja.
Pertama, proses pendaftaran peserta. KPK menilai, Project Management Office (PMO) belum memaksimalkan utilisasi NIK untuk validasi peserta. Selain itu, pekerja terdampak dalam data whitelist K/L belum terdaftar pada laman Kartu Prakerja.
KPK merekomendasikan pemerintah mengoptimalisasikan NIK untuk verifikasi pendaftaran peserta. PMO juga harus mengubah mekanisme pendaftaran peserta whitelist K/L.
Kedua, platform digital sebagai mitra kerja dalam program Kartu Prakerja. KPK melihat adanya masalah BA-BUN dalam program tersebut. Penunjukkan platform digital juga tidak dilakukan oleh PMO. KPK juga menengarai adanya konflik kepentingan antara platform digital dan lembaga pelatihan.
Oleh sebab itu, KPK mengimbau Kemenko Perekonomian meminta legal opinion kepada Jamdatun Kejagung RI terkait kerja sama delapan platform digital sebagai mitra.
Ketiga, konten dalam program Kartu Prakerja. KPK melihat konten dalam program tersebut tidak layak. Konten bahkan tersedia secara gratis di YouTube. Penilaian konten pelatihan juga tidak melibatkan ahli.
Karena itu, KPK menilai PMO harus menuangkan pedoman kurasi materi pelatihan dalam bentuk petunjuk teknis. Kurasi dan pelatihan harus melibatkan ahli yang kompeten.
Keempat, pelaksanaan program Kartu Prakerja. KPK menilai metode pelaksanaan program tersebut berpotensi fiktif, tidak efektif, dan merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, KPK meminta PMO melaksanakan pelatihan metode online secara interaktif dan sesuai dengan jenis kompetensi (metode daring dan/atau luring). Menjamin terlaksananya sistem pelatihan dan pembayaran insentif sesuai dengan Permenko Nomor 3 Tahun 2020. (JPC)