"[DPR] ikut pemerintah karena sebuah RUU tidak bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah," kata Aziz Syamsuddin dikutip dari Antara, Rabu (17/6/2020).
Menurut Aziz RUU HIP belum ditetapkan untuk dilakukan tahap pembahasan meski dalam rapat paripurna pada Senin 15 Juni 2020 lalu sudah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR RI. Azis mengatakan pada saat ini prosesnya masih dalam tahap harmonisasi draf RUU di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. (msn/fajar)