Aturan Baru Mendikbud Nadiem Makarim Soal Pembayaran UKT, Mahasiswa Bisa Diskon 50%

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penyesuaian Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19.

Nadiem mengatakan, Permendikbud 25/2020 menjadi pedoman bagi perguruan tinggi dalam memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa yang ekonominya terdampak Covid-19.

“Kami mengeluarkan kebijakan baru di mana masing-masing universitas itu boleh dan bisa menyesuaikan secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid 19,” kata Nadiem dalam konferensi pers online di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Ia menerangkan, ada beberapa arahan kepada perguruan tinggi terkait ketentuan pembayaran UKT mahasiswa. Pertama, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil kredit mata kuliah sama sekali.

“Misalnya, dia hanya menunggu kelulusan, jadi dia tidak wajib membayar UKT di situasi saat ini,” ujarnya.

Kedua, kata Nadiem, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa. “Poin ini berdasarkan kesepakatan majelis rektor PTN pada tanggal 22 April 2020,” imbuhnya.

Nadiem menambahkan, bahwa mahasiswa di masa akhir kuliah maksimal diwajibkan membayar 50 persen UKT, jika hanya mengambil 6 SKS atau di bawahnya. Hal ini berlaku untuk sarjana, sarjana terapan, dan mahasiswa diploma semester 7.

Masing-masing universitas juga dibolehkan menyesuaikan UKT untuk keluarga mahasiswa yang keuangannya terdampak COVID-19. Selain itu, mahasiswa yang cuti atau tidak mengambil SKS, tidak wajib membayar UKT.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan