RUU HIP Usulan PDIP Berpolemik, Presiden Jokowi Pilih Lepas Tangan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah menegaskan tidak akan ikut campur terhadap usulan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Alasannya, inisiatif RUU berasal dari DPR RI.

Selain itu, pemerintah tidak pernah mengirimkan surat presiden (Surpres) sebagai tanda persetujuan pembahasan legislasi atas RUU HIP kepada dewan.

“Pembahasan RUU HIP ini murni 100 persen inisiatif DPR. Bahkan sampai saat ini isi dari rancangan tersebut belum masuk ke meja kerja saya. Jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali,” ujar Presiden Joko Widodo saat menerima sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/6/2020).

Menurut Jokowi, pemerintah memperhatikan suara-suara dari masyarakat. Karena itu, pemerintah memutuskan menunda dan tidak mengeluarkan Surpres tersebut. Jokowi ingin agar DPR lebih dulu mendiskusikannya dengan berbagai elemen masyarakat. Tujuannya agar tidak ada kesalahpahaman.

“Ini kan ranahnya DPR RI. Karena itu, pemerintah sama sekali tidak ikut campur terkait RUU tersebut,” paparnya.

Menkopolhukam Mahfud MD menambahkan, pemerintah menyambut positif masukan purnawirawan TNI-Polri. Salah satunya terkait RUU HIP.

“Secara prinsip para purnawirawan setuju dengan pandangan presiden,” ujar Mahfud di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/6).

Menurutnya ada dua hal yang perlu jadi perhatian. Pertama, kalaupun undang-undang tentang kelembagaan pembinaan ideologi negara atau ideologi Pancasila ada, maka Ketetapan MPRS Nomor TAP MPRS XXV/1966 itu masih berlaku.

Kedua, Pancasila yang ada dalam UUD 1945 terdiri dari lima sila. “Nah lima sila tersebut yang selama ini kita pakai,” imbuhnya.

Para purnawirawan, lanjutnya, juga berharap pemerintah menjaga NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Yang terpenting, tidak mentolerir upaya destruksi terhadap keutuhan Pancasila dari paham-paham yang mengancam.
“Purnawirawan ingin Pancasila tidak tercabik-cabik oleh paham yang bisa merusak. Seperti liberalisme, komunisme dan radikalisme,” papar Mahfud.

Seperti diketahui, RUU HIP yang telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 Mei lalu saat ini tengah ditunda pembahasannya atas permintaan dari pemerintah. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan RUU HIP ini.

Pada Kamis (18/6/2020), dalam forum rapat paripurna DPR, anggota Fraksi PDIP, Aria Bima, buka suara terkait pro-kontra yang mengiringi perjalanan RUU HIP. Ia menyampaikan kekecewaannya kepada fraksi partai politik di DPR yang tiba-tiba menolak RUU HIP. (fin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan