Praperadilan itu dikabulkan. Hakim kemudian memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara kasus Novel ke PN Bengkulu untuk disidangkan. Berkas tak kunjung dilimpahkan.
Tak terima dengan sikap Kejari Bengkulu, advokat OC Kaligis menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kejaksaan Negeri Bengkulu karena telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tak melaksanakan putusan Praperadilan, pada November 2019. Laporan itu, teregister dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
”Memerintahkan Para Tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu,” demikian bunyi petitum OC Kaligis sebagaimana termuat dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (fin/ful)