FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Untuk melindungi serbuan barang impor, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana merevisi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Revisi tersebut diharapkan investasi sektor elektronika akan meningkat dan memberi nilai tambah pada industri dalam negeri.
Regulasi yang akan direvisi, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meyakini, revisi peraturan tersebut bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional.
“Saat ini perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Oleh karena itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail,” ujarnya di Jakarta, kemarin (21/6).
Dijelaskan, salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015, yakni mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital.
Untuk produk digital, kata dia, akan dihitung dengan bobot 70 persen pada aspek manufaktur dan 30 persen aspek pengembangan. Sementara produk nondigital dihitung dengan bobot 80 persen untuk aspek manufaktur dan 20 persen aspek pengembangan.
Lanjut Agus menerangkan, tata cara penghitungan secara detail akan dijelaskan dalam revisi peraturan tersebut. Sementara untuk tata cara penghitungan nilai TKDN jasa perangkat lunak (software) akan diatur dalam Permenperin tersendiri.