Bom Ikan Makin Marak, Polairud Polres Pangkep Amankan Tujuh Nelayan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PANGKEP-- Pemakaian Bahan Peledak (Handak) oleh sejumlah nelayan di wilayah perairan Kecamatan Liukang Tangaya kian marak. Terbaru, tujuh orang pelaku diamankan di Mapolres Pangkep.

Kasat Polairud Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi menjelaskan, tujuh orang nelayan yang diamankan masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari penyelam, hingga juragan kapalnya ikut diamankan.

"Penangkapan ini juga dilakukan pada saat mereka sementara di perairan, menangkap ikan menggunakan bahan peledak, saat itu tim tengah patroli rutin di perairan tersebut dengan kapal nelayan yang digunakan untuk patroli. Ditemukan satu unit kapal beserta tujuh nelayan dan sejumlah barang bukti diatas kapal tersebut," bebernya.

Lanjut dijelaskan, tujuh orang ini disangkakan pasal 84 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan pidana paling lama enam tahun dan denda satu miliar lebih.

"Ledakan ini tentu berdampak sangat tinggi terhadap kerusakan ekosistem bawah laut, melihat juga bahan dirakit dan ditakar sendiri dengan campuran sejumlah pupuk yang digunakan dan detonator juga dirakit sendiri, apalagi ukurannya ini besar, pasti akan besar dampak kerusakan yang ditimbulkan dibawah laut," paparnya.

Sementara itu, Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji saat konfrensi pers dihadapan awak media, mengungkap, lokasi penangkapan di Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya itu kerap menjadi lokasi penangkapan ikan secara ilegal, disebabkan wilayah yang jauh dan berada di perbatasan provinsi.

"Penangkapan ini di wilayah pulau terluar. Tim turun melakukan patroli rutin dan menemukan sejumlah nelayan yang hendak melakukan penangkapan secara ilegal. Adapun barang bukti berupa satu kapal, dokumen kapal, jeriken yang berisi butiran juga turut diamankan. Mesin kompresor, sampan, selang dan alat-alat lain turut diamankan langsung," bebernya.(fit/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan