Lurah Aek Loba Pekan Tepergok Berbuat Terlarang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, ASAHAN -- RAZ, Lurah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang tertangkap basah berbuat terlarang bakal dicopot dari jabatannya.

Ia dipastikan bakal dicopot karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. "Oknum Lurah tersebut akan langsung dicopot dari jabatannya," demikian kata Kepala Dinas Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Selasa (23/6/2020) di gedung DPRD Asahan.

Namun untuk pencopotan, pihaknya harus mengecek kebenaran penangkapan ASN tersebut. Nantinya Camat akan melaporkan ke Bupati dan persoalan akan diteruskan ke BKD dan inspektorat. Setelah itu barulah oknum lurah dicopot dari jabatannya.

Terkait dengan sanksi yang lebih berat lagi seperti pemecatan, Hidayat menyebutkan pemecatan akan disesuaikan dengan proses hukum yang dijalani oknum Lurah.

"Kami lihat proses hukumnya," ujar Hidayat sembari mengatakan proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Asahan. Dan Bupati sangat mengapresiasi Polsek dan Polres Asahan yang telah menangkap oknum Lurah tersebut.

Sebelumnya, oknum Lurah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berinisial RAZ diamankan polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sebanyak 0,19 gram.(ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan