FAJAR.CO.ID, SUNGGUMINASA -- Pengalih fungsian lahan pertanian mendapat sorotan keras. Sebab, diperuntukkan untuk kepentingan bisnis. Pemda diduga berkonspirasi dengan pengusaha.
Lahan persawahan milik warga di Dusun Bontomanai, Desa Kanjiro, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, disebut sebagai lahan pertanian produktif. Akan tetapi, dialihfungsikan menjadi pembangunan insfastruktur gedung sekolah milik Yayasan Al Fityan School.
Sekolah swasta tersebut, sudah melakukan penimbunan di area persawahan dengan luas sekitar dua hektare. Rencananya, akan membangun gedung untuk asrama para siswa dan siswi nantinya.
Ketua Komite Pemantau Transparansi Pemerintahan dan Anti Korupsi (Kapak) Sulsel, Khairil Jamil, sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, lahan pertanian tidak dapat dialihfungsikan ke sektor non pertanian. Hal itu sesuai dengan UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Selain itu, larangan tersebut diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Jadi, sangat jelas sudah menyalahi aturan perundang-undangan," kata Khairil usai menghadiri Rapat Gabungan Komisi di Kantor DPRD Gowa, Selasa (23/6/2020).
Rapat gabungan komisi tersebut, memang khusus membahas persoalan pengalihfungsian lahan pertanian untuk kepentingan bisnis tersebut. Kepala Dinas Pertanian, PTSP, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, dan PUPR Gowa hadir dalam rapat tersebut. Termasuk dari pihak Yayasan Al Fityan School.
Khairil bilang, izin prinsip yang diterbitkan Pemda terkesan dimuluskan tanpa ada pengkajian lebih mendalam.
"Sehingga kami menduga ada konspirasi di sini. Makanya, kami akan tetap menempuh jalur pidana. Apalagi Pak Mentan sudah mengeluarkan instruksi agar tidak ada pengalihfunsian lahan pertanian. Bahkan diminta pelakunya dipidanakan," ujarnya.