Sejumlah THM Nekat Beroperasi, Kadispar: Belum Ada Sanksi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Meski belum ada rekomendasi untuk kembali beroperasi, beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar nekat membuka usahanya.

Pada Sabtu malam (20/6/2020) kemarin, Tim Respons Angngaru Sat Sabhara Polres Pelabuhan menemukan enam THM yang sudah beroperasi dan menjual minuman beralkohol.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid, mengaku sudah memanggil camat setempat dan akan melakukan pembinaan kepada pemilik usaha.

"Kemarin itu saya undang camat-camat. Kita rapat di kantor untuk melakukan pembinaan pada THM yang sudah buka. Kita berikan pemahaman sampai tiga kali," ujarnya, Rabu (24/6/2020).

Kata Maya, sapaan akrabnya, pihaknya tidak memberikan sanksi bagi pelanggar yang nekat membuka di tengah pandemi. Hal tersebut lantaran tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.5.

"Tidak ada sanksi, cuma edukasi dan pemahaman. Saya kira kelewatan mi kalau sudah 3 kali," ucapnya.

"Itukan tidak ada yang mengatur, Perda nomor 5 juga tidak ada yang mengatur bahwa kalau tidak patuh dapat sanksi," sambungnya.

Bagi yang melanggar lebih dari tiga kali, kata Maya akan dibicarakan lagi dengan Pj Wali Kota. Termasuk pembahasan mengenai pencabutan izin.

"Nanti kita bahas dengan Pak Wali, saya takut kalau harus bilang di cabut. Karna mereka juga punya lawyer hukum dan sebagaimananya," terangnya. (ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan