Divonis Mati Bersama Anak, Aulia Kesuma Surati Presiden Jokowi

  • Bagikan
Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin usai menjalani sidang kasus pembunuhan berencana di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Aulia Kesuma terdakwa pembunuhan berencana terhadap suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma melalui kuasa hukumnya Firman Candra dan Ryan Sazilly melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Surat itu berisi permohonan keadilan atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap dirinya.

Pengacara Firman Candra, di Jakarta, Selasa, mengatakan surat permohonan tersebut adalah upaya hukum yang ditempuh oleh pihaknya demi mendapatkan keadilan.

“Hari Jumat (19/6) kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, di antaranya ada Presiden, Wapres, ada Komisi 3 (DPR), Menkumham, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MA, Komnas HAM, dan lain-lain,” kata Candra seperti dikutip Antara Kamis (25/6).

Upaya hukum lain juga ditempuh seperti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta yang juga sudah didaftarkan pada Jumat (19/6) lalu.

Aulia Kesuma, 45, dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, 26, divonis mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada suami dan anak tirinya. Korban Edi Candra Purnama, 57, dan putranya Muhammad Adi Pradana, 24, dibunuh dengan cara sadis, yakni diracuni, lalu dianiya. Setelah itu mayatnya dimasukkan ke dalam mobil yang dibakar terlebih dahulu lalu di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati ibu dan anak tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 350 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair dari penuntut umum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan