FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Gugatan Praperadilan Ruslan Buton, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan demikian penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton oleh Polri dinyatakan sah.
Menanggapi itu, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengaku kecewa atas keputusan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi.
Menurutnya, hakim tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung, dengan tidak dipertimbangkannya Putusan MA No 21 Tahun 2012 tentang pemeriksaan calon tersangka dan adanya minimal dua alat bukti.
“Hakim tutup mata untuk itu dengan alasan macam-macam tadi. Ini artinya hukum tidak diakui di pengadilan, jujur saja kami sebagai pengacara sangat kecewa dengan putusan ini,” katanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Sebelumnya Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara,” kata Hariyadi, di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Hal ini dibuktikan dengan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan seperti bukti surat T2C hingga T17 yakni semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.
“Maka hakim menyimpulkan bahwa pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah,” kata Hariyadi.