FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Gugatan Praperadilan Ruslan Buton, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain menolak, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hariyadi membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara,” kata Hariyadi, di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Sidang berlangsung secara tatap muka dan dihadiri kuasa hukum termohon serta pihak termohon yakni Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Siber Polri.
Hakim menyatakan dengan ditolaknya gugatan termohon maka hakim tidak perlu mempertimbangkan petitum yang diajukan pemohon yakni soal penetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Ruslan Buton: Hakim Tutup Mata
Dengan ditolaknya praperadilan Ruslan Buton, maka penetapan status tersangka dinyatakan sah secara hukum.
Hal ini dibuktikan dengan bukti-bukti yang diberikan termohon selama persidangan seperti bukti surat T2C hingga T17 yakni semua tahapan dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri sebelum menetapkan status tersangka.
“Maka hakim menyimpulkan bahwa pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan ahli serta penyertaan barang bukti lainnya yang sah,” kata Hariyadi.(gw/fin)