Susun Kurikulum Darurat, Kemendikbud Pangkas Sejumlah Kompetensi Dasar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memangkas sejumlah kompetensi dasar (KD) pada tahun ajaran baru 2020/2021. Kebijakan itu, sebagai tindak lanjut dari usulan dibuatnya kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad mengatakan, bahwa pemangkasan KD ini sebagai bentuk jawaban rekomendasi dibuatnya kurikulum darurat.

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah organisasi guru dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar Kemendikbud membuat kurikulum darurat Covid-19.

“Harapannnya bisa memudahkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) nantinya. Jadi, dengan penyesuaian KD ini guru tidak terlalu berat dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah. Saat ini keseluruhan pemangkasan masih sedang disiapkan oleh Pusat Kurikulum,” kata Hamid, di Jakarta, Rabu (24/6).

Hamid menyebutkan, untuk kelas III SD terdapat sekitar 26 KD. Penyesuaian yang dilakukan Kemendikbud memangkas total KD tersebut menjadi terintegrasi sebanyak 16 KD.

“Kemendikbud telah memilih KD yang paling esensial diterapkan saat ini,” ujarnya.

Selain itu, supaya pembelajaran secara mandiri bisa dilakukan lebih efektif, Kemendikbud juga menyiapkan modul-modul yang bisa digunakan guru dan siswa selama menjalani PJJ.

“Nanti modul ini bisa dipakai secara mandiri. Modul-modul ini, akan dibuat dengan lebih ringkas sehingga siswa dapat memahami sendiri pelajarannya,” terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan