“Sebagai bagian dari modul ini, kita juga menyiapkan video pembelajaran praktik-praktik baik yang bisa diakses oleh sekolah-sekolah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengakui bahwa pihaknya memang telah mengusulkan kurikulum darurat ini kepada Kemendikbud.
Sumber usulan tersebut, kata dia, berdasarkan rapat koordinasi nasional yang dihadiri Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, organisasi guru, PJJ membutuhkan kurikulum khusus.
“Prinsipnya bahwa, membaca dan mencermati kebutuhan sekaligus aspirasi para guru memang butuh apa yang disebut dengan penyesuaian dalam situasi darurat,” kata Susanto.
Menurut Susanto, dalam kondisi darurat sekarang ini, anak memiliki kebutuhan yang berbeda. Apalagi, secara sosiologis dan psikologis anak, situasi darurat yang saat ini terjadi tentu berbeda dengan kondisi normal yang biasa dialami oleh anak.
“Untuk itu, kurikulumnya harus disesuaikan adaptif dan sesuai yang dialami saat ini,” ujarnya.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga telah meminta Kemendikbud membentuk kurikulum darurat selama masa pandemi. Hal ini, berkaca dari kenyataan ketidaksiapan guru dalam menjalankan pendidikan jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi virus Covid-19.
“Para guru hanya berfokus pada ketuntasan materi atau kurikulum sehingga siswa dituntut untuk menjalankan pendidikan normal disituasi yang tidak normal,” kata Wakil sekretaris jendral (Wasekjen) FGSI, Satriawan Salim.
Satriawan mengatakan, bahwa dalam praktek konteks PJJ pada keadaan darurat ini, guru tetap berorentasi menyelesaikan capaian materi, alias kurikulum capaian untuk standar isi.