Susun Kurikulum Darurat, Kemendikbud Pangkas Sejumlah Kompetensi Dasar

  • Bagikan

“Para guru-guru ini mengejar bab, padahal waktunya sedikit dan sarananya sangat terbatas, tatap muka dengan visualnya terbatas, sehingga siswa mendapat tugas yang menumpuk,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 94 persen sekolah masih berada di zona merah, kuning, dan oranye. Artinya, sekolah-sekolah ini masih akan menjalankan PJJ pada tahun ajaran baru 2020/2021, sesuai dengan peraturan dalam situasi pandemi Covid-19. (der/fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan