FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung RI) telah menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, menyebutkan ke-13 korporasi tersebut telah berkontribusi merugikan keuangan negara mencapai Rp 12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Menetapkan tersangka baru yakni 13 korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya,” kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Jakarta, Kamis, (25/6).
Menurut Hari, dari 13 korporasi tersebut kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun kerugian ini merupakan bagian dari perhitungan kerugian keuangan negara, yang sudah dihitung oleh BPK sebesar Rp 16,81 Triliun.
Ia menyebutkan, selain 13 korporasi tersebut dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menherat 13 korporasi tersebut dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk yang 13 korporasi ini, penyidik juga menyangkakan dugaan tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.
Lebih lanjut Hari pun menjelaskan, saat ini penyidik masih menetapkan korporasinya terlebih dahulu, untuk kemudian penyidik akan mengurai dan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola korporasi tersebut.
“Sehingga perbuatan itu melekat pada orang yang berperan aktif, nanti itu di pengembangan penyidikan,” tukasnya.