Pelaku Divonis 12 Tahun, Mantan Menkopolhukam Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pasangan suami-istri penusuk mantan Menkopolhukam Wiranto, Abu Rara dan Fitria Diana divonis 12 dan 9 tahun. Satu terdakwa lainnya, Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Wiranto diputuskan mendapat biaya kompensasi Rp37 juta.

Dalam sidang yang berlangsung virtual tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara selama 12 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi masa pidana terdakwa yang dijatuhkan,” sambung hakim Masrizal,” ujar Ketua Majelis Hukum Masrizal saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6).

Abu Rara dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Abu Rara juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Selain itu, dalam persidangan pun terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

“Bahwa terdakwa pada September 2019 terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk DPO oleh kepolisian, maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Bahwa terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah,” beber hakim Masrizal.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan