Dijelaskannya sejak sejak 2016 hingga akhir tahun 2019, di Garut ada sebanyak 12.291 janda baru jumlah sebanyak itu baru berdasarkan data yang masuk di Pengadilan Agama Garut dan yang sudah diputus hingga akhir tahun 2018. PNS juga mendominasi sekitar 35 persen, belum lama ini.
“Bisa saja jumlahnya bertambah banyak dari itu karena tak menutup kemungkinan masih ada yang belum terdata,” katanya.
Menurutnya, meski ada janda yang usianya muda dan tua, rata-rata mereka yang bercerai masuk dalam kategori usia produktif yakni 23-35 tahun.
Dihyah mengatakan, ada berbagai faktor yang menjadi penyebab banyaknya pasangan suami-istri yang memilih berpisah. Perceraian lebih banyak diakibatkan faktor ekonomi dan suami yang dianggap tidak bertanggung jawab.
Dibanding tahun-tahun sebelumnya, tutur Dihyah, kasus perceraian yang terjadi selama tiga tahun terakhir cenderung mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang ada, kenaikan kasus prceraian dalam tiga tahun terakhir mencapai hampir 46 persen.
“Sebelumnya, pada 2016, jumlah kasus perceraian yang sudah diputus mencapai 3.642 kasus. Namun, tahun 2018 naik cukup tinggi menjadi 4.647 kasus,” ungkapnya, seperti dilansir pikiran-rakyat. (*)