Unggah Status Kabar Hoaks di WhatsApp, Pria Ini Diringkus Polisi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,TRENGGALEK-- Nasib malang dialami JS, 38, warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko. Berniat mengimbau agar lebih waspada terhadap ancaman Covid-19,tapi malah berurusan dengan hukum karena diduga membuat kabar hoax.

Menurut pengakuan JS, dia secara spontan mengunggah status WhatsApp (WA) kalau pasien di RSUD dr Soedomo berinisial K positif Covid-19. JS mengaku tak punya motif lain selain sekadar mengingatkan agar lebih waspada, tidak ceroboh, pakai masker, dan sering cuci tangan.

“Waktu saya ke RSUD belum boleh masuk, katanya mau ada pasien positif akan dirujuk ke RS di Tulungagung,” ungkapnya, saat rilis pers di Polres Trenggalek kemarin (25/6).

JS pun tak menyangka, status WA-nya tersebut di-screenshot dan diunggah ke grup media sosial (medsos) Facebook (FB) oleh BS (diduga pelaku, Red) yang keberadaannya kini belum ditemukan atau masih buron.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring membenarkan kejadian itu menimpa K (korban), warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko. Bermula saat K dirawat di RSUD dr Soedomo karena menderita infeksi saluran pencernaan pada 12 Mei 2020. Pada Jumat (22/5) sekitar pukul 11.00, K akan dirujuk ke RS di Tulungagung.

Sebelum dirujuk karena penyakitnya, K di-swab test. Sekitar pukul 21.00, ternyata ada screenshot yang diunggah di grup FB kalau K sudah positif Covid-19, padahal hasil swab test belum keluar.

Swab test itu, lanjut Doni, muncul pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 11.48. Hasil swab test dari K itu ternyata menyatakan negatif Covid-19. “Informasi itu membuat keluarga K sempat dikucilkan karena diduga sudah positif Covid-19,” tegasnya.

Disinggung terkait motif yang melatarbelakangi kedua pelaku, Doni mengaku hasil sementara ini masih sebatas menyebarkan screenshot berisi kabar hoax. Namun, motif itu akan dikembangkan oleh tim penyidik.

Sehingga kini JS diancam dengan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 54 ayat (2) jo Pasal 17 huruf h ke-2 UU RI 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Yaitu di ayat (1) ancaman 10 tahun, di ayat (2) maksimal 3 tahun. Kemudian juga diancam dengan pasal 54 ayat (2) junto pasal 17 huruf h ke-2 UU RI dengan dengan Rp 20 juta,” tegasnya. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan