Selain itu, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk Diklat Teknis Tenaga Administrasi dan Diklat Tenaga Fungsional Administrasi. “Jadi itu merupakan program kediklatan bagi penguatan kapasitas SDM di Kemenag, khususnya bagi SDM dalam bidang tata kelola SDM, keuangan, perancanaan, penelitian, widyaiswara, statistisi, dan lainnya” jelas Ali Rokhmad.
Secara umum, komponen anggaran diklat terdiri dari biaya bahan perlengkapan, konsumsi, akomodasi, transportasi, dan jasa profesi pengajar. Besaran setiap komponen biaya ini disesuaikan dengan standar biaya masukan yang diterbitkan oleh Kemenkeu.
“Lama pelaksanaan diklat, ada yang lamanya 31 hari efektif tergantung juga dengan jenis diklatnya,” ucapnya.
“Jadi, anggaran tiga puluh tiga miliar untuk 4.030 orang itu sudah dihitung seefisien mungkin sesuai standar biaya yang ditetapkan,” tandas Ali Rokhmad. (endra/fajar)