FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pihaknya akan mengevaluasi jaksa penuntut umum (JPU) yang memegang perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Sebab, tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menuai polemik.
“Nanti kami akan evaluasi juga. Karena itu tidak sampai di saya berkas tuntutannya. Tapi akan saya minta, karena jaksa itu menuntut harus berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di sidang,” kata Burhanuddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Kendati demikian, Burhanuddin mengaku pihaknya tidak mungkin menyalahkan jaksa yang memegang perkara penyerangan terhadap Novel. Dia meyakini, tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa berdasarkan fakta persidangan.
“Kami tidak menyalahkan juga jaksanya, karena biasanya jaksa ini menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” beber Burhanuddin.
Namun, jika sudah ada putusan hakim soal kasus penyerangan terhadap Novel, pihaknya akan mengevaluasi dimana letak kesalahan tuntutan.
“Kami juga akan seimbangkan dengan putusan pengadilannya, kalau nanti jomplang berarti ada sesuatu di situ, tapi kalau simbang artinya pertimbangan jaksa digunakan oleh hakim. Kami akan lihat hasil putusan dan evaluasi,” tukasnya.
Untuk diketahui, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni dua oknum Brimob Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah dituntut hukuman satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ucap Jaksa Fedrik Adhar membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPC)