Pergoki Operius Hura Berbuat Terlarang pada Istrinya di Kebun, Bersimbah Darah

  • Bagikan

YN kemudian meninggalkan mayat OH di belakang rumahnya dan kembali ke rumah untuk melihat keadaan istrinya. Esok harinya, Minggu 14 Juni 2020 YN kembali melihat mayat OH dan kembali pergi meninggalkan mayat tersebut.
Sekitar pukul 18.00 WIB, YN menghubungi kepala dusun dan memberitahu jika dia telah membunuh OH kemarin. Kepala dusun kemudian menghubungi personel Polsek Idano Gawo dan personel Polsek Idano Gawo langsung mengamankan YN yang menyerahkan diri.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa mayat korban yang penuh luka bacok di kaki dan di tangan ke Puskesmas untuk dilakukan visum.

"Sebelumnya YN mengaku kepada penyidik dia membunuh OH karena mencuri karet," ucap Kapolres Nias.

Tetapi setelah dilakukan penyelidikan d lapangan, terungkap jika YN menghabisi OH karena memperkosa istrinya.

Atas perbuatannya menghabisi OH, YN dijerat dengan pasal 338 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan