Imam menyebut pertimbangan hakim mirip tuntutan JPU. Tanpa mempertimbangkan nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan Imam beberapa waktu lalu. Dalam pleidoi itu, Imam mengungkap bahwa aliran uang suap KONI Rp 11,5 miliar mengalir kepada sejumlah pihak. Dia juga meminta KPK menetapkan eks pebulu tangkis Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ’’Mohon izin Yang Mulia untuk melanjutkan pengusutan aliran dana Rp 11,5 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (berita acara pemeriksaan, Red) yang tidak diungkap dalam forum ini,’’ tutur Imam.
Imam mengaku tidak pernah menerima suap Rp 11,5 miliar tersebut. ’’Fakta-fakta hukum yang sudah terungkap mohon tidak didiamkan,’’ tandas dia. (JPC)