Oplosan Daging Celeng Dijadikan Bakso dan Rendang

  • Bagikan

”Untuk di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat saat ini masih belum ada pengakuan, namun kita masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelanggan di wilayah kita juga,” ucap Yoris.

Dari kasus itu, para penjual dan pelanggan daging oplosan itu dikenakan pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo pasal 8 ayat 1 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 91 A Jo pasal 58 ayat 6 Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mereka terancam hukuman selama lima tahun penjara. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan