Satpol PP Persoalkan Kewajiban Masyarakat Punya Masker

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tidak pakai masker, menjadi pertanyaan. Aparat tidak bisa memaksakan masyarakat membeli masker.

Alasannya, pihak Satpol PP Makassar mengaku prihatin dengan kondisi ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 ini.

"Kita harus melihat nilai sosial dan keadilan masyarakat. Kalau ditemukan yang tidak pakai masker, lantas sehelai masker seharga Rp10 ribu, sementara dia kena PHK dan tidak bisa beli masker. Makanya itulah namanya keadilan pemerintah," kata Kasatpol PP Makassar, Iman Hud, Selasa (30/6/2020).

Melakukan hukuman fisik atau sosial kepada para pelanggar pun tak bisa dilakukan tanpa ada dasar. Kata Iman, para pelanggar yang tidak pakai masker terjaring razia di Jalan Penghibur, tetap akan diimbau dan diberi sanksi tertulis.

"Mereka yang terjaring, diangkat menjadi kader protokol kesehatan, dengan ada penandatanganan di kertas itu," jelasnya.

Sementara warga yang berasal daru luar dan berada di Kota Makassar, tanpa terkecuali juga akan ditindak dan diangkat menjadi kader protokol kesehatan.

"Banyak orang tinggal di luar, tapi kerja di sini (Makassar). Jadi siapa pun yang masuk Makassar, tetap harus perhatikan protokol penanganan Covid-19. Sampai saat ini juga tidak ada saya temukan yang melanggar dua kali. Ada datanya kok sama saya," pungkasnya. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan