FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya reaktif COVID-19 saat rapid test di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dampaknya sidang dibubarkan atau ditunda dan lokasi sidang disterilkan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim reaktif COVID-19 usai rapid test. Hendrisman merupakan salah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
“Iya benar terdakwa Hendrisman reaktif COVID-19, tadi setelah sidang ditunda langsung Pak Ketua Pengadilan Negeri turun dan diminta untuk di-‘swab’, kalau ‘swab’ kan jelas ya, ini kan masih reaktif,” kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Rabu (1/7).
Dijelaskan Bambang, Hendrisman sempat mengikuti sidang kasus Jiwasraya di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/7). Sebelum sidang, para terdakwa diharuskan menjalani rapid test. Beberapa waktu kemudian, hasil rapid test itu menyatakan Hendrisman reaktif atau diduga mengidap Covid-19. Hal itu membuat sidang ditunda.
“Jadi betul tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan ‘rapid test’ dan hasilnya adalah reaktif, makanya diminta untuk ‘swab’, jadi yang reaktif satu orang saja,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Bambang PN Jakarta Pusat langsung mengunci dan menyemprotkan cairan disinfektan ke ruang sidang yang dimasuki Hendrisman.
“Kami langsung menutup tempat persidangan dan disemprot disinfektan. Agar tak terjadi penularan,” tambahnya.
Persidangan enam terdakwa kasus Jiwasraya, dibagi menjadi dua dengan majelis hakim yang berbeda. Pada sidang pertama dengan terdakwa, Benny Tjokrosaputro (Direktur PT Hanson Internasional), Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera), dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra). Pada sidang ini diketuai hakim Rosmina.