Zuraida Hanum Divonis Mati, Erintuah: Boleh Terima, Pikir-pikir, atau Banding

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MEDAN-- ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuraida Hanum dengan pidana… mati!” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik kemarin (1/7). Vonis itu membuat Zuraida, 41, tak mampu menahan tangis. Air matanya menetes membasahi pipi dan masker yang diturunkan ke dagu.

Bak sinetron, sidang kemarin menjadi episode akhir dari kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin, 55, hakim PN Medan.

Otak pembunuhan adalah Zuraida, istrinya sendiri. Hal itu ditegaskan lagi dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 PN Medan kemarin.

Majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah statusnya sebagai istri hakim yang otomatis menjadi anggota Dharmayukti Karini pada PN Medan. Status itu membuat Zuraida seharusnya menjaga citra sebagai istri seorang hakim.

”Bahwa selama pemeriksaan, terdakwa Zuraida Hanum tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalan,” ucap hakim anggota Imanuel Tarigan seperti dilansir Sumut Pos. ”Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada alasan pemaaf padanya,” lanjutnya.

Putusan itu jauh lebih berat daripada tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang cs. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Zuraida dihukum penjara seumur hidup. Tuntutan yang sama diajukan kepada dua eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, yakni M. Jefri Pratama, 42, dan M. Reza Fahlevi, 29. Kemarin hakim memvonis Jefri dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Reza dihukum hanya 20 tahun penjara.

”Kepada penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, kami memberikan tiga kesempatan untuk menanggapi putusan ini dalam waktu tujuh hari. Boleh terima, pikir-pikir, atau banding,” ucap Erintuah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan