Seusai sidang, penasihat hukum Zuraida Hanum, Onan Purba, menyatakan menghargai putusan majelis hakim. Namun, dia merasa vonis itu tidak mencerminkan rasa keadilan. ”Jangan karena menerapkan hukum, lalu menimbulkan jerat hukum bagi orang lain. Ya, contohnya, anak mendiang itu kan jadi sama sekali kehilangan orang tuanya. Sisi ini yang tidak dipertimbangkan hakim,” cetusnya. Namun, Onan belum menyatakan banding. Sebab, tim kuasa hukum masih harus berkomunikasi dengan Zuraida.
Kasus pembunuhan tersebut sempat menjadi misteri selama berbulan-bulan. Sebab, tidak ada yang menyangka bahwa pelaku pembunuhan itu adalah istri korban sendiri. Apalagi, saat jasad suaminya ditemukan, Zuraida berakting dengan meyakinkan. Dia berpura-pura menangis hingga harus ditenangkan kerabatnya.
Jamaluddin dan Zuraida menikah pada 2011. Saat itu status Jamaluddin adalah duda cerai. Layaknya pengantin baru, kehidupan di awal pernikahan mereka diliputi kebahagiaan. Mereka dikaruniai seorang anak perempuan. Namun, seiring berjalannya waktu, Jamaluddin dan Zuraida sering cekcok.
Setahun sebelum pembunuhan, Zuraida berkenalan dengan M. Jefri Pratama. Perkenalan terjadi karena anak mereka satu sekolah. Karena sering bertemu, mereka akhirnya terlibat jalinan asmara. Zuraida sering berkeluh kesah tentang kehidupan rumah tangganya yang berantakan.
Dalam rekonstruksi 13 Januari lalu, Zuraida mengaku merancang pembunuhan suaminya karena sering diselingkuhi. ”Saya lagi hamil pun, dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya, ke kakak-kakak dan adik kandungnya, tapi mereka tidak berdaya apa-apa,” ungkapnya.