Kasus Korupsi Paud, ACC Nilai Ada Upaya Menghilangkan Peran Istri Wabup Bone

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BONE -- Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi menilai ada upaya untuk menghilangkan peran sks Kabid Paud Disdik Bone, Erniati dalam kasus dugaan korupsi Paud yang merugikan negara Rp4,9 miliar.

Sebab, tiga terdakwa lainnya yakni Kasi Paud Sulastri, Staf Paud Muh Ihsan, dan Masdar sudah dituntut di Pengadilan Tipikor Makassar. Namun tuntutannya berbeda. Lebih tinggi Masdar yang notabene hanya bawahan.

Sulastri dituntut 3 tahun penjara denda Rp200 juta subsidiar 3 bulan kurungan. Muh Ihsan juga dituntut 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidiar 3 bulan kurungan. Sedangkan Masdar dituntut 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidiar 4 bulan kurungan.

Sedangkan berkas Erniati yang juga istri Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle tak kunjung-kunjung juga bisa dinyatakan lengkap. Terakhir jaksa mengembalikan berkas itu kepada penyidik Polres Bone.

Baca juga: Kuasa Hukum Masdar Beberkan Keganjalan Tuntutan, Ikadin Sulsel: Harus Dibedah Kewenangannya

Peneliti ACC Sulawesi, Ayi menuturkan, penerapan dalam kasus ini jangan dibolak balik. Jaksa harusnya menetapkan tuntutan dengan pertimbangan garis kewenangan.

"Jadi bukan menghitung pengembalian kerugian negara karena itu tidak menghapus pidananya," katanya Jumat (3/7/2020).

Kata dia, dalam konteks pidana korupsi, pertanggungjawaban bukan pada tingkat paling bawah, tapi melihat siapa pemegang kewenangan paling kuat yang melakukan tindak pidana.

"Apalagi dalam kasusnya orang yang dituntut lebih tinggi ini adalah orang yang diperintah saja. Kan aneh," tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan