Lalu bagaimana dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang belekangan jadi polemik? DPR dan Pemerintah sepertinya masih belum memutuskannya.
Menkum HAM Yasonna Laoly memastikan bahwa pemerintah hingga kini masih mengkaji perkembangan terkait RUU HIP.
Karena menurutnya, berdasarkan Undang-undang (UU), Pemerintah tentu diberikan waktu sebanyak 60 hari untuk menyikapi RUU yang diusulkan oleh DPR RI.
"Berkenaan dengan apa yang disampaikan tentang RUU HIP, menurut UU pemerintah mempunyai waktu 60 hari dari usul DPR, merespons DPR. Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," kata Yasonna.(tn/sf/dpr/fajar)