FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- DPR RI menyetujui pengurangan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, penarikan ini atas usulan Komisi maupun kesepakatan Fraksi, dan disepakati bersama dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD.
“Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD menyepakati bahwa akan mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas tahun 2020,” papar Supratman saat memimpin Raker di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Supratman menyampaikan 16 RUU tersebut di antaranya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Perubahan Kedua UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kemudian, lanjut Supratman, RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, RUU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, RUU Gerakan Pramuka.
Selanjutnya RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Kefarmasian, RUU Sistem Kesehatan Nasional, RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial, RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional.
“Ke-16 RUU tersebut sudah kita sepakati bersama-sama antara Fraksi-Fraksi di DPR dan juga Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM,” imbuh politisi Partai Gerindra itu.
Lalu bagaimana dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang belekangan jadi polemik? DPR dan Pemerintah sepertinya masih belum memutuskannya.
Menkum HAM Yasonna Laoly memastikan bahwa pemerintah hingga kini masih mengkaji perkembangan terkait RUU HIP.
Karena menurutnya, berdasarkan Undang-undang (UU), Pemerintah tentu diberikan waktu sebanyak 60 hari untuk menyikapi RUU yang diusulkan oleh DPR RI.
"Berkenaan dengan apa yang disampaikan tentang RUU HIP, menurut UU pemerintah mempunyai waktu 60 hari dari usul DPR, merespons DPR. Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," kata Yasonna.(tn/sf/dpr/fajar)