Wacana OJK Dibubarkan, Begini Respons BKF Kemenkeu

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Muncul wacana pembubaran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga itu diwacanakan dikembalikan fungsinya ke Bank Indonesia (BI).

Hal itu pula disinyalir buntut pidato Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas dengan sejumlah menterinya pada 18 Juni 2020 lalu yang menyinggung soal lambatnya serapan belanja baik kementerian maupun lembaga dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya pula, usulan OJK dibubarkan ini dicetuskan oleh Komisi XI DPR RI yang bermula dari mencuatnya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kalangan Senayan itu menilai kinerja otoritas perbankan itu lemah. Alhasil, DPR RI ingin fungsi pengawasan perbankan kembali pada Bank Indonesia (BI).

Soal wacana itu, kata Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Dr. Faisal Santiago yang dikutip dari Gatra.com, tidak menutup kemungkinan lembaga yang bisa saja dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, itu adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu diungkapkan Faisal dalam webinar bertajuk "Menyoal Kinerja OJK" yang digelar Universitas Borobudur Jakarta, Kamis (2/7). Menurutnya, pidato Presiden beberapa waktu lalu yang membuat sejagat ini tercengang, "Adalah kita bubarkan lembaga-lembaga yang tidak?," kata Faisal . Dia menambahkan, yang tidak itu dalam tanda kutip, bisa saja OJK yang merupakan salah satu lembaga negara yang harus dibubarkan mengingat kinerja lembaga ini juga sangat buruk. "Itu jelas statement-nya Pak Presiden kalau kita berandai-andai ya. Yang bisa membaca Indera keenamnya Pak Jokowi, mungkin salah satu yang disebut-sebut itu OJK," katanya.

Sementara itu, Badan Ketahanan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat suara soal usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dibubarkan. Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Ubaidi S Hamidi hanya mengatakan bahwa selama ini pemerintah dengan institusi terkait selalu melakukan koordinasi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.

“Evaluasi ke depan dinamika seperti apa dalam pelaksana kebijakan koordinasi antar institusi baik fiskal dan moneter untuk mendukung percepatan PEN seperti apa,” katanya dalam video daring, kemarin (3/7).

Dia menjelaskan, bahwa yang pasti pemerintah dan institusi terkait seperti BI dan OJK selalu melakukan koordinasi dalam memutuskan beberapa kebijakan di sektor keuangan.

“Melakukan koordinasi bersama terkait pelaksanaan kebijakan,” pungkasnya.

Berdasarkan pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011, tugas OJK adalah pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Lembaga keuangan non bank yang dimaksud, seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan.

OJK juga memiliki dalam mengawasi sektor keuangan khususnya perbankan, misalnya perizinan untuk pendirian bank, kegiatan usaha bank, pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, serta pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank. (din/fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan