Sudah Inkraht di Semua Tingkatan Pengadilan, Begini Progres Pemilik Tanah Manggala

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berbagai upaya terus dilakukan segenap ahli waris Fachruddin Dg Romo, pemilik tanah di Kelurahan Manggala. Semangat mereka tak kunjung padam mempertahankan hak atas tanah mereka yang telah dimenangkan secara sah di semua tingkatan pengadilan.

Kuasa hukum ahli waris, Andi Nahar Nasada, menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah tergugat utama dalam perkara tersebut, meski hingga saat ini BPN tak kunjung menerbitkan sertifikat.

Karenanya, laporan pidana di kepolisian telah dilayangkan kepada sejumlah pihak baik sebagai personal di antaranya kepada mantan Kepala BPN Makassar, HM Natsir Hamzah.

"Polrestabes Makassar saat ini tengah sibuk menyelidiki berbagai kejanggalan dari proses administrasi yang telah dilakukan oleh BPN maupun Yayasan/Koperasi yang dikelola Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar," kata Nahar, siang tadi. Di mana data lahan miliknya itu, ada dua koperasi yang terlibat secara aktif membangun perumahan, yakni Koperasi Beringin yang dikelola H Ahmad Dg Se’re dan Koperasi Pegawai Toddopuli (eks Yayasan Kesejahteraan Pegawai Pemprov Sulsel) yang dikelola H Tambasmi.

"Keduanya saat ini juga sebagai terlapor secara resmi di kepolisian," katanya. Ahli waris H Fachruddin Dg Romo telah membuat surat terbuka yang menjelaskan riwayat dan posisi hukum atas tanah tersebut kepada seluruh masyarakat penghuni lahan Manggala Namun pihak terlapor, pengelola koperasi terus memprovokasi masyarakat penghuni lahan agar membenturkan mereka.

"Tetapi masyarakat itu sudah paham tentang status tanah, mereka menjadi korban atas perilaku keduanya. Kami juga akan memperjuangkan masyarakat dan menuntut Tambasmi dan Ahmad Se’re untuk bertanggung jawab,” kata Andi Nahar Nasada. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengalihan hak di atas lahannya yakni eks HGU 2,3,4,5 dan 6 akan diproses secara pidana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan